TuntunanIslam Mengenai Menutup Aurat dan Berbusana Syar'i Penulis : Najmah Saiidah #MuslimahBantenOfficial — Kesalahpahaman tentang menutup aurat dan busana muslimah masih saja terjadi. Tidak 11Pertanyaan Tentang Jilbab. Apakah yang dimaksud dengan Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, dan Cadar? JILBAB: Berasal dari bahasa Arab yang jamaknya Jalaabiib artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya adalah pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja yang Source dari ummu 'atiyyah tentang kewajiban menutup aurat / berbusana muslim/muslimah artinya: "dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya. Tsaqofah Tuntunan Islam Mengenai Menutup Aurat dan Berbusana Syar'i Penulis: Najmah Saiidah Kesalahpahaman tentang menutup aurat dan busana muslimah masih saja terjadi. Tidak sedikit umat Islam Darihadis ini jelas ancaman dari Allah bagi orang yang seolah menutupkan auratnya namun bentuk tubuhnya terlihat adalah tidak bisa mencium wanginya surga meskipun surga itu ada di depan matanya. Baca juga: Inilah 10 Sebab Mengapa Doa Kita Belum Dikabulkan Allah Ta'ala Wallahu A'lam (wid) REKOMENDASI ad_1] loading Hadis menutup aurat wanita banyak disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Menutup anggota badan yang tidak boleh ditampakkan ini hukumnya wajib bagi wanita. Baca juga: Hati-hati 'Ujub dengan Ilmu Perintah tersebut, salah satunya adalah Firman Allah Ta'ala : وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ CariHadis Online: Situs untuk mencari hadis dan terjemahnya dengan mudah. Perhatian: Sehubungan dengan adanya sebagian pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak cipta terjemahan Kitab 9 Imam (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasai, Sunan Ibnu Majah, Muwatho Malik, Musnad Darimi dan Musnad Ahmad), maka Wj3nmvm. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID TBIW8hUVaEyUXpv9He7ee2LzV3JuWD5O0ZYxEzqk025n2yecGWzbyg== Dari Umu A¯iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fi¯ri dan A¥a, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang idak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” Muslim. Kandungan Hadis Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat Īdul Fiţri dan Īdul Adĥa, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau idak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seperi yang lain. Wanita yang idak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan peningnya dakwah/khutbah kedua śalat idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri. Carilah ayat al-Qur’±n dan hadis yang berhubungan dengan perintah mengenakan busana muslim dan muslimah atau perintah menutup aurat. 1. Sopan-santun dan ramah-tamah Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan dilipui dengan kebahagiaan. Betapa idak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan isirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka idak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hai melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata- mata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang iada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipasikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong. 5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efekif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh seiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran! Rangkuman 1. Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadis Rasulullah saw. 2. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepeningan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhaian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi. 3. Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan. 4. Dalam al-Aĥzāb/3339 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada seiap mukminah. Sementara yang idak memiliki jilbab, dia bisa meminjamnya dari saudara seiman. 5. Hadis dari Ummu Aţiyyah berisi anjuran kepada seiap muslimah untuk menghadiri śalat Īdul Fiţri dan Īdul Adĥa meskipun sedang haid atau dipingit. 6. Allah Swt. berirman dalam an-Nµr/2431 untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan idak menampakkan aurat, kecuali kepada suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara laki-laki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang idak lagi memiliki hasrat terhadap wanita. 7. Allah Swt. memerintahkan seiap mukmin dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan. Evaluasi A. Uji Pemahaman Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas. 1. Tulislah salah satu ayat yang berhubungan dengan memanjangkan jilbab hingga ke dada lengkap dengan arinya. 2. Tulislah salah satu Hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan arinya. B. Releksi Berilah tanda checklist  yang sesuai dengan dorongan haimu untuk menanggapi pernyataan-pernyataan berikut. No. Pernyataan Kebiasaan Selalu Sering Jarang PernahTidak Skor 4 Skor 3 Skor 2 Skor 1 1. Saya merasa malu jika terlihat aurat saya oleh orang lain yang bukan mahrom. 2. Saya berbusana muslimah atas kesadaran sendiri sesuai perintah agama Islam. 3. Saya mengajak teman-teman wanita saya untuk mengenakan busana muslimah yang sesuai syari’at. 4. Saya menghindari teman- teman yang sering mengunjungi tempat-tempat hiburan. 5. Saya berdiskusi tentang ajaran agama Islam tentang berbusana perintah menutup aurat. 6. Saya idak keluar rumah kecuali mengenakan busana muslimah. 7. Saya merasakan ketenangan keika keluar rumah dengan mengenakan busana muslimah 8. Saya menghindari tontonan yang dengan sengaja mengumbar aurat wanita dan pria. 9. Saya merasakan kegelisahan yang sangat besar keika melihat teman-teman sesama wanita yang idak berbusana muslimah. 10. Saya merasakan diskriminasi dan olok-olok dari teman-teman dengan busana muslimah yang saya kenakan Mempertahankan Kejujuran sebagai Cermin Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto pixabayAurat secara bahasa memiliki banyak makna, salah satunya bagian yang harus ditutupi atau sesuatu yang buruk. Di dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak aurat menurut para ulama adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya. Allah SWT memerintahkan semua hamba-Nya untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun tersebut banyak dijelaskan dalam dalil Alquran dan hadist. Apa saja?Dalil Perintah Menutup AuratMengutip buku Aurat Wanita Muslimah karya Isnawati, LC., MA., hukum menutup aurat adalah wajib. Perintah ini harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana Allah SWT menegaskannya dalam Surat Al-A’raf ayat 26 berikutيَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto pixabayPerintah menjaga aurat ini banyak sekali disebutkan dalam Alquran dan hadist, di antaranyaيَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَفَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami kaum wanita?' Nabi menjawab 'Julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi 'Kalau begitu kedua qadam bagian bawah kaki akan terlihat?' Nabi bersabda 'Kalau begitu julurkanlah sehasta'."يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ لَا يَفۡتِنَـنَّكُمُ الشَّيۡطٰنُ كَمَاۤ اَخۡرَجَ اَبَوَيۡكُمۡ مِّنَ الۡجَـنَّةِ يَنۡزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءاٰتِهِمَا ؕ اِنَّهٗ يَرٰٮكُمۡ هُوَ وَقَبِيۡلُهٗ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡ‌ ؕ اِنَّا جَعَلۡنَا الشَّيٰطِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ لِلَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ"Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia setan telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman." loading...ilustrasi. Foto istimewa Hadits menutup aurat wanita banyak disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Menutup anggota badan yang tidak boleh ditampakkan ini hukumnya wajib bagi wanita. Baca Juga Perintah tersebut, salah satunya adalah Firman Allah Ta'ala وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ … النور 31"Katakanlah wahai Nabi Muhammad kepada wanita- wanita mukminah, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan pakaian, atau bagian tubuh mereka kecuali yang biasa nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka QS. an-Nur 31. Baca Juga Dinukil dari berbagai sumber, sejumlah hadis tentang ketentuan bagi kaum wanita muslimah dalam hal menutupi aurat serta batasan-batasannya , antara lain sebagai berikut1. Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi2. Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi. Baca Juga 3. Aisyah radhiyallahu'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ” Allah tidak akan menerima Shalatnya seorang wanita haid baligh kecuali dengan mengenakan khimar.” Diriwayatkan oleh lima orang pengarang kitab induk hadis, kecuali Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian seraya menariknya dengan maksud tampil dalam keadaan sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana dengan yang diperbuat oleh kaum wanita dengan pakaian mereka yang memiliki ekor?” Rasul Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menjawab, “Boleh mengulurkannya sejengkal”. “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap” kata Umu Salamah. “Diulurkan lagi sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.” HR. At-Tirmidzi dan dianggap shahih olehnya Baca Juga 5. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebuah pakaian yang mengandung campuran kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka aku pun memakainya. Lantas aku melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadis ini disepakati Ibn Abbas berkata, “Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam melaknat kalangan wanita yang meniru-niru gaya kaum pria , begitu pula sebaliknya beliau melaknat kalangan pria yang meniru-niru gaya kaum wanita.” HR. Al-Bukhari dan Abu Daud. Baca Juga 7. Anas radhiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra ra bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa sallam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.” Baca Juga Wallahu A'lam wid Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Persoalan seputar hijab kembali mencuat pasca siaran seorang muslimah menutup cadar secara terang-terangan di depan media. Muslimah ini konon beralasan melepas cadar nya karena tengah menanggung nafkah untuk anak-anaknya pasca ia memutuskan berpisah dengan saja kabar dunia maya pasca kejadian tersebut rame diwarnai pro dan kontra. Berbagai kalangan pun ikut bersuara terkait hukum cadar. Namun yang menarik adalah apa yang dipertanyakan netizen ketika mendapatkan beberapa tayangan full dress dari muslimah tersebut. Yakni apakah boleh masih menampakkan bagian kaki, bajunya belum longgar, tapi sudah pakai cadar? Pertanyaan ini menjadi menarik, sebab di samping out topic soal cadar yang memang ada perbedaan pendapat di dalamnya, melainkan juga mengisyaratkan tentang pemahaman pakaian wanita yang sesuai syariat. Sebenarnya publik sudah tahu bahwa menutup aurat itu ada konsekuensi iman bagi muslimah yang baligh. Hanya saja pengetahuan terkait aturan berhijab bagaimana yang benar terkait menutup aurat belum semuanya sama tahu. Islam sendiri sebenarnya sudah memiliki ketentuan jelas tentang pakaian wanita muslimah yang sudah baligh ini, di antaranya1. Pakaian muslimah ketika di dalam rumahnya berbeda dengan pakaian ketika keluar rumah atau ketika di dalam rumah tetapi ada orang lain yang bukan mahram. Pakaian di dalam rumah ini boleh berupa apa saja asalkan menutup aurat sesama wanita atau hanya menampakkan tempat-tempat biasanya perhiasan berada. Pakaian di dalam rumah ini perlu ditutup dengan pakaian luar rumah ketika hendak keluar rumah pakaian luar rumah dipakai sebagai lapisan luar pakaian dalam rumah.Dalil yang menerangkan tentang penggunaan pakaian luar rumah di atas pakaian dalam rumah ini adalah hadits dari Ummu Athiyah RA, ia mengatakan "Rasulullah SAW memerintahkan kamu untuk keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha, baik gadis-gadis, wanita haidh, maupun wanita yang sudah menikah. Mereka yang haidh tidak mengikuti sholat, dan hanya mendengarkan kebaikan serta nasehat-nasehat kepada kaum muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah SAW bersabda hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya." HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, dan Nasai.Hadits tersebut bermakna bahwa wanita tersebut tidak memiliki pakaian luar yang bisa menutupi pakaian dalam rumahnya sehari-hari. Maka Rasulullah memerintahkan untuk meminjamkan jilbab kepada saudaranya atau temannya. Artinya jika keluar rumah, harus ada pakaian tambahan selain pakaian keseharian dalam rumah. 2. Pakaian keluar rumah wanita perlu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Pakaian ini berupa kerudung untuk bagian kepala sampai dada lihat QS An Nuur ayat 31, dan juga jilbab yang menutupi badan hingga telapak kaki lihat QS Al Ahzab ayat 59.3. Bahan pakaian tidak transparan atau tidak tipis sehingga tidak menampakkan apa yang ada di balik pakaian tersebut. Rasulullah pernah berpaling dari Asma' binti Abu Bakar ketika menggunakan pakaian yang tipis saat datang ke rumah Jilbabnya longgar, tidak ketat. Dipakai terusan dari badan atas sambung ke badan bawah. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya

hadits ummu athiyah tentang menutup aurat